Rapat Pleno FGB ITB : Kegurubesaran
Jum’at, 29 November 2019, Gedung Balai Pertemuan Ilmiah (BPI) ITB, Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung menyelenggarakan kegiatan bulanan Rapat Pleno dengan menghadirkan narasumber Prof. Imam Buchori Z dan Prof. Djoko Santoso dengan agenda pembahasan tentang Kegurubesaran. Rapat dipimpin oleh Ketua Forum Guru Besar ITB Prof. Freddy Permana Zen dan Sekretaris Prof. Taufan Marhaendrajana.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua FGB ITB dengan menyampaikan bahwa dengan semakin berkembangnya waktu di era 4.0 terdapat tambahan-tambahan walaupun pokoknya seperti tentang Skolar dan integritas itu tidak berubah.
Presentasi diawali oleh Prof. Imam Buchori Z. menyampaikan tentang Wacana Keskolaran Dalam Era Entanglement, disampaikan bahwa pada tahun 90’ banyak yang berbicara tentang “apa itu kegurubesaran”. Achievement Gurubesar dalam era sekarang lebih dipentingkan pada unsur scholarly achievement, kemudian dalam sebuah buku yang ditulis oleh Ernest Boyer mengenai keskolaran dalam buku tersebut dikutip “knowledge is acquired through research, through synthesis, through practice and through teaching, (Ernest Boyer)” dan tidak semata mata scientific achievement.
Secara definisi Gurubesar adalah intelektual, pembelajar dan pengajar, peneliti, filsuf/skolar dan seniman, pembimbing akademis bagi mereka yang menuntut gelar akademis tertinggi, pemimpin bidang keilmuan, sehingga ia layak disebut sebagai grand personae. Lalu Gurubesar itu adalah “agent of change”. Dalam bahasa jepang kedudukan yang terhormat ini disebut dengan Sensei. Sebagai sensei, ia adalah wajah dari alma-maternya.
Lanjutnya beliau menyampaikan, jika melihat secara pendidikan terdapat revolusi sejak awal abad ke-20 dunia pendidikan dibagi menjadi suatu aliran positivism dan aliran phenomenology. Kemudia dalam paparan beliau mengenai Struktur Nilai ITB, disampaikan Values is to evaluate Values to generate value(s). Disebut yang pertama ialah Etika/Axiology, kedua Nilai Terminal, ketiga Nilai Instrumental. Nilai kultur akademik ITB terdapat penelitian, pendidikan, pengambdian masyarakat, pengembangan. Kemudian Tantangan Universal, tantangan nasional, dan tantangan ITB sendiri. Dari sini kita bisa gali nilai-nilai apa. Kalau terdapat permasalahan dari salah satu segment tersebut, maka kita akan bisa melihat dari sudut nilainya, dengan cara melihat itu maka FGB tidak kekurangan suatu wacana untuk bicara mengenai nilai.
Selanjutnya, presentasi kedua oleh Prof. Djoko Santoso tentang Gurubesar (Profesor) Dalam Kerangka Perundungan di Indonesia disampikan bahwa, jika dilihat dari sebaran Jabatan Fungsional Gurubesar pada tahun 2016/2017 jumlah professor masih sedikit hanya sekirat 4.949. Beliau menyebutkan di dalam undang-undang sering mengakatakan saat ini Gurubesar tidak dipakai lagi istilahnya, dan kata mahaguru sudah tidak dipakai lagi (pada pasal 1). disisi lain terdapat amanat suci yang dipenggal oleh dosen apalagi Gurubesar, yang artinya pengajar atau pemimpin suci. Sedangkan Profesor dari kata “to profess” artinya mengakui/menyatakan.
Kemudian lanjutnya, dilihat dari struktur perguruan tinggi sering dilihat apakah terdapat mahasiswa atau tidak. Ada tiga aspek yang harus dimiliki yaitu (1) ilmu pengetahuan dan teknologi,(2) mahasiswa, (3) Budaya yang merupakan input dari Universitas. Lalu terdapat 3 (tiga) jenis pendidikan tinggi yaitu Akademik, Profesi, dan Vokasi, dan dalam hal ini tentu terdapat Guru Besar atau Profesor.
Definisi kewajiban perguruan tinggi, definisi Dosen yaitu, Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Kewajiban Perguruan Tinggi: menyelenggarakan Tridharma, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Definisi Profesor adalah
- jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi (ps 1),
- Kedudukan: tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ps 3).
- Fungsi: meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps 5).
- Tujuan: melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab (ps 6).